Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, termasuk penjual di media sosial.
"Kepada para pelaku penjual, kami akan melakukan penindakan yang tegas," jelas Yusri dengan lantang.
Tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Namun, tersangka dijerat dengan Pasal 198 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
BACA JUGA: Mantap! Pedagang Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Diciduk Polisi
Amarah Anies Baswedan Tak tertahankan! Murka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News