Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Kopi Mengandung Obat Bius

Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Kopi Mengandung Obat Bius - GenPI.co
ilustrasi kopi hitam. foto: envato elements

GenPI.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang pelaku kasus pencurian dengan modus memberikan minuman kopi yang dicampur obat bius kepada para korban.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pihaknya menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya adalah wanita berinisial M dan E yang merupakan otak dari kasus tersebut.

"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," ujar Azis Andriansyah.

BACA JUGA:  Warga Jakarta Siap-siap Terima Bantuan Sosial Rp 600 Ribu

Lebih lanjut, kata Azis Andriansyah, dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda.

Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.

BACA JUGA:  Menkes Singgung Bahaya, Fokusnya Jakarta dan DIY 

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.

Azis menjelaskan otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Terhadap Anak Bertambah di Jakarta, Ini Infonya

Dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya