Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Kopi Mengandung Obat Bius

Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Kopi Mengandung Obat Bius - GenPI.co
ilustrasi kopi hitam. foto: envato elements

Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.

"Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," imbuh Azis.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan membawa barang-barang pribadi korban di antaranya dompet, telepon seluler dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Warga Jakarta Siap-siap Terima Bantuan Sosial Rp 600 Ribu

Para pelaku, lanjut dia, melakukan aksi kriminal itu di delapan tempat sejak Maret 2021, namun yang masuk laporan polisi sebanyak empat tempat kejadian.

"Beberapa barang dijual dan digadaikan serta masih ada dengan pelaku. Rata-rata barang dijual di bawah standard misalnya hape satu juta dan mobil kisaran Rp20-50 juta," ucapnya.

BACA JUGA:  Menkes Singgung Bahaya, Fokusnya Jakarta dan DIY 

Azis menjelaskan hasil dari pencurian itu digunakan untuk membayar utang para tersangka.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Terhadap Anak Bertambah di Jakarta, Ini Infonya

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya