
Nilai Gaji ke-13
Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bisa juga ditambah tunjangan kinerja.
Dasar Hukum
PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No.38/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 24/2017 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Ngeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Tujuan:
Menjaga tingkat kesejahteraan
Meningkatkan kinerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News