Setelah THR Muncul Gaji ke-13, Ini Sejumlah Faktanya!

Setelah THR Muncul Gaji ke-13, Ini Sejumlah Faktanya! - GenPI.co
PNS pada Juni 2019 mendapat gaji ke-13 (foto: Antara)

Nilai Gaji ke-13

Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bisa juga ditambah tunjangan kinerja.

Dasar Hukum

PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PP No.38/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 24/2017 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Ngeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Tujuan:

Menjaga tingkat kesejahteraan

Meningkatkan kinerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya