Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Terungkap

Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Terungkap - GenPI.co
ilustrasi orang tua dan anak. foto: envato elements

GenPI.co - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial AWR yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan seksual terhadap anak.

Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak tersebut bermula dari laporan keluarga dari korban berusia 15 tahun yang tidak disebutkan inisialnya.

Keluarga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya melarikan diri dari rumah pada awal Juni 2021.

BACA JUGA:  Hari ini Ada Penyekatan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Catat Nih!

"Sementara ini masih satu orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Achmad Akbar, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 16 juli 2021.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dan menemukan wajah korban yang masih berstatus pelajar itu ada dalam aplikasi komunikasi, MiChat.

BACA JUGA:  Strategi Top Polres Jakarta Pusat, Vaksinasi Bakal Makin Masif

"Dari situ tim melakukan penyidikan dengan cara memancing, diketahui bahwa anak itu ditampung dan diinapkan di apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa," katanya.

Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan menangkap AWR yang berusia 20 tahun.

BACA JUGA:  Khusus Warga Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Pengumuman Penting!

Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya telepon seluler, kondom, pil KB serta uang yang diduga hasil kejahatan seksual terhadap anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya