Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Terungkap

Sindikat Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Terungkap - GenPI.co
ilustrasi orang tua dan anak. foto: envato elements

"Hasil pendalaman setidaknya tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus itu karena diduga ada banyak pelaku yang terlibat di antaranya mencari korban, menampung hingga menawarkan korban.

"Ada pihak lain yang menjadi perantara atau penyambung dan masih dalam pemeriksaan. Korban ada masalah di lingkungan rumah sehingga melarikan diri. Dia bertemu dengan orang diduga penyambung dan dipertemukan dengan tersangka," katanya.

BACA JUGA:  Hari ini Ada Penyekatan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Catat Nih!

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban tidak hanya satu orang.

Saat ini, korban sedang dalam penanganan tim PPA Polres Metro Jakarta Selatan termasuk melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan konseling.

BACA JUGA:  Strategi Top Polres Jakarta Pusat, Vaksinasi Bakal Makin Masif

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (ANT)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya