Polisi Ringkus 8 Pelaku Pinjol Ilegal

Polisi Ringkus 8 Pelaku Pinjol Ilegal - GenPI.co
Mabes Polri mengngkap kasus pinjaman online ilegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri menangkap delapan pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal dari aplikasi Koperasi Simpam Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi.

Helmy menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

BACA JUGA:  Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Begini 3 Solusinya

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Bergetar, Membanggakan

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy.

Menurut Helmy, modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk KSP Cinta Damai.

BACA JUGA:  Perintah Jokowi Tegas, Musnahkan Limbah Medis

Para Fintech ilegal ini menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya