
GenPI.co - Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menyiapkan aturan baru yang nantinya wajib dipatuhi oleh wisatawan saat berkunjung ke kawasan Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengatakan salah satu aturan baru itu yakni durasi waktu kunjungan.
“Aturan waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro,” katanya di Yogyakarta, Rabu (11/8).
BACA JUGA: Jangan Kaget, Malioboro Ditetapkan Kawasan Wajib Vaksin Covid-19
Ekwanto mengungkapkan pengunjung hanya memiliki waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro.
Sementara untuk bus yang membawa rombongan maksimal tiga jam berada di area parkir.
BACA JUGA: Pedagang Kaki Lima di Malioboro Menyerah, Fadli Zon Minta Bantuan
Bus yang mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya yakni jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Malioboro masih cukup padat.
BACA JUGA: Sekat Jalan Malioboro Dibuka, PKL Mulai Kembali Berjualan
Penumpang di dalam bus tidak diperbolehkan turun sebagai upaya mengantisipasi potensi munculnya kerumunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News