Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah!

Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah! - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat rute domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (17/7/2020) lalu. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf.

GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini mewajibkan masyarakat membawa kartu vaksin dan tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat penerbangan dalam perjalanan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah

Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Dokumen CDC Ungkap Hal Besar, Jangan Sepelekan Varian Delta

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” ujar Wiku dalam siaran pers, Selasa (10/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Mulai 26 Juli, Dokumen Ini Wajib Dibawa ke Stasiun, Simaklah

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan pihaknya juga membuat aturan turunan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya