Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sedangkan, ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali dibuat berdasar Inmendagri No 31 dan 32 Tahun 2021.
Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali, untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
BACA JUGA: KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah
Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level, dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
Selain itu, pemerintah turut membatasi perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Dokumen CDC Ungkap Hal Besar, Jangan Sepelekan Varian Delta
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News