Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah!

Aturan Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah! - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat rute domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (17/7/2020) lalu. Foto: ANTARA/Fikri Yusuf.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Sedangkan, ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali dibuat berdasar Inmendagri No 31 dan 32 Tahun 2021.

Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali, untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

BACA JUGA:  KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah

Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level, dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Selain itu, pemerintah turut membatasi perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara.(tan/jpnn)

BACA JUGA:  Dokumen CDC Ungkap Hal Besar, Jangan Sepelekan Varian Delta

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya