Simak Baik-baik, Deretan Aturan Terbaru Tempat Ibadah Saat PPKM

Simak Baik-baik, Deretan Aturan Terbaru Tempat Ibadah Saat PPKM - GenPI.co
Anak berdoa (foto: Pixabay)

Namun, penerapannya dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah.

5. Tempat ibadah dengan kriteria level 2 dan level 1

Pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan seperti, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau.

BACA JUGA:  Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair

Kegiatan keagamaan dapat dilakukan, yaitu dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA:  Tegas, Puan Maharani: Jangan Sampai Warga Tidak Mendapat Keadilan

Wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan keagamaan bisa dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Bagi wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Dalam hal ini dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

BACA JUGA:  Fernando EMaS Sentil Mendag Lutfi, Jleb Banget

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya