Kemudian, sambung Gultom, pelaku juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif.
Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.
Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap wanita asal Kota Surabaya tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR.(ANT)
BACA JUGA: Terapkan Aturan PCR untuk Masuk Mal, Kemendag Ungkap Alasannya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News