Polisi Palangka Raya Menangkap Pemalsuan Dokumen PCR di Bandara

Polisi Palangka Raya Menangkap Pemalsuan Dokumen PCR di Bandara - GenPI.co
Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat rute domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (17/7/2020) lalu. (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf)

GenPI.co - Petugas keamanan Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang wanita berinisial SAM (20) yang diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR).

Pelaku kemudian dilimpahkan ke kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Gultom Agung, mengatakan SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta terkait perbuatan yang dilakukannya itu.

BACA JUGA:  Terapkan Aturan PCR untuk Masuk Mal, Kemendag Ungkap Alasannya

"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom dikutip dari Antara.

Kompol Todoan Gultom Agung menjelaskan awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas.

BACA JUGA:  Tolak Aturan Masuk Mal Wajib PCR, Ferdinand: Membebani Warga

Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya.

Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.

BACA JUGA:  Aturan Baru Penerbangan, Harus Punya Kartu Vaksin & Tes PCR

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya