Kejari Pamekasan Selamatkan Uang Rp800 Juta dari Korupsi Covid-19

Kejari Pamekasan Selamatkan Uang Rp800 Juta dari Korupsi Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

"Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.

Atas temuan itu, Kejari Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.

Pemkab selanjutnya meminta agar kasus itu tidak dilanjuti, dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.

BACA JUGA:  Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tutur-nya.

Secara terpisah Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 berupa pengadaan tandon air cuci tangan untuk masjid dan mushalla itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.

BACA JUGA:  Nyanyian Kejaksaan Agung Nyaring, Habib Rizieq Bisa Kepanasan

"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah, dan yang bersangkutan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," ujarnya menjelaskan.(ANT)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya