Polisi Dalami Kasus Bupati Sampang Langgar Prokes

Polisi Dalami Kasus Bupati Sampang Langgar Prokes - GenPI.co
Topi polisi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

Dalam ketentuan ini, sambung dia, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya kala itu.

Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik selaku penanggung jawab acara.

BACA JUGA:  Madura Memanas usai Lebaran, Pengamat Bongkar Analisisnya

Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi.(ANT)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya