Korupsi Masjid Palembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Korupsi Masjid Palembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

GenPI.co - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menolak semua eksepsi atau nota keberatan empat orang terdakwa.

Empat terdakwa itu terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi mengatakan eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak kerena apa yang menjadi poin tuntutan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Sahlan menjelaskan, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa berisi mempersoalkan hasil audit tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap nilai kerugian negara dari pembangunan masjid didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.

BACA JUGA:  Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun

“Sehingga dakwaan JPU kabur, karena hasil audit negara yang tidak jelas,” kata dia dikutip Antara, kemarin.

Menurut mereka, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid

Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, menurut penilaian majelis hakim, apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.

“Sehingga eksepsi penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima atau ditolak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar

Sedangkan majelis menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah sesuai dengan syarat formal dan materiilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya