Korupsi Masjid Palembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Korupsi Masjid Palembang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu, 25 Agustus pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk membuktikan indikasi kerugian negara dari anggaran pembangunan masjid yang keluar pada tahun 2015 dan 2017 yang dilakukan empat orang terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA:  Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun

Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah, di Palembang, mengatakan, diduga ada dana yang diberikan kepada Noerdin senilai Rp 2.343.000.000 serta ongkos sewa helikopter untuk sebesar Rp300.000.000 dijumlahkan total Rp2.643.000.000.(ANT)

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Alex Noerdin, Terima Rp 2,4 miliar dari Masjid

 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya