Ini Daftar Kendaraan Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap Jakarta

Ini Daftar Kendaraan Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap Jakarta - GenPI.co
Pemeriksaan kendaraan ganjil genap. FOTO: Antara

GenPI.co - Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tetap dinerlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang masih diizinkan melintas di tengah pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa kendaraan khusus yang diizinkan melintas di tengah kebijakan ganjil-genap.

BACA JUGA:  PPKM Level 3: Ganjil Genap di Jakarta Dikurangi Jadi 3 Ruas

"Kendaraan-kendara yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah," ujar Sambodo dilansir dari Ayojakarta.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

Sambodo menilai, kebijakan ganjil-genap telah efektif menurunkan mobilitas kendaraan, terutama di masa PPKM.

BACA JUGA:  Awas! Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Ini Daftarnya

Adapun kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan mulai 26-30 Agustus di tiga titik ruas jalan ibu kota.

Ketiga titik ruas jalan yang dinerlakukan kebijakan ganjil-genap antara lain,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. 
 

BACA JUGA:  8 Ruas di Jakarta Menerapkan Sistem Ganjil Genap Mulai Kamis

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil-genap dianggap efektif menurunkan mobilitas kendaraan. Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus di 3 titik ruas jalan Ibu Kota. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya