Soal Honor Pemakaman, Sekda Jember Siap Diperiksa

Soal Honor Pemakaman, Sekda Jember Siap Diperiksa - GenPI.co
Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu (4/7/2021). (FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/aww)

GenPI.co - Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur Mirfano menyebut ada aturan yang jelas dalam honor pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 kepada tim pemakaman jenazah.

Ia pun mengaku siap apabila nantinya akan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait honor tersebut.

“Siapa takut, saya siap,” katanya di Jember, Sabtu (28/8).

BACA JUGA:  Honor dari Tiap Pasien Covid-19 Meninggal, Ini Beban Kerja Sekda

Mirfano mengungkapkan awal adanya anggaran honor Rp100 ribu itu merupakan usulan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer Angkat Bicara Soal Biaya Syarat Swab Antigen

Mirfano mengatakan pada Juli 2021 lalu, tim pemakaman harus mengurus lebih dari seribu jenazah yang jenazah biasa melainkan jenazah pasien Covid-19.

Tim pun harus menjamin tidak boleh ada satu pun jenazah yang terlantar.

BACA JUGA:  Dapat Honor Setiap Pasien Covid Meninggal, Bupati Bilang Begini

Selain itu para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya