Kemenkumham Menangkan Satupena Pihak Nasir Tamara, Denny JA Ketum

Kemenkumham Menangkan Satupena Pihak Nasir Tamara, Denny JA Ketum - GenPI.co
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memenangkan organisasi penulis Satupena pihak Nasir Tamara. Foto: Satupena

GenPI.co - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memenangkan organisasi penulis Satupena pihak Nasir Tamara.

Keputusan No AHU 00021211.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Penulis Indonesia pun sudah dikeluarkan pada Kamis (1/9).

Surat keputusan itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian.

BACA JUGA:  Kemenkumham Akui Terjadi Keributan dengan Diplomat Nigeria

Dengan demikian, saat ini hanya satu organisasi penulis Indonesia Satupena yang sah dan diakui menurut hukum.

Berdasarkan keputusan yang disahkan Kemenkumham, Denny J.A.menjabat sebagai ketua umum.

BACA JUGA:  Peserta CPNS Kemenkumham Tak Lulus Administrasi Terbanyak SMA

Adapun sekretaris jenderal (sekjen) ialah Satrio Ariamunandar, sedangkan ketua dewan penasihat diduduki Chappy Hakim.

Chappy didampingi mantan Ketum Nasir Tamara dan pemikir Islam Profesor Asyumardi Arza.

BACA JUGA:  WN Jepang Dievakuasi dari Bali? Ini Penjelasan Kemenkumham

“Kita perlu menggabungkan dan mengembangkan potensi seluruh penulis,” kata Denny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya