
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif (*)
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News