Mendadak Tito Punya Pengumuman Penting, Seret Nama Jokowi

Mendadak Tito Punya Pengumuman Penting, Seret Nama Jokowi - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara.

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan pengumuman terbaru terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam hal ini, Tito menerbitkan instruksi yakni Inmendagri Nomor 42/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Menurut Tito, instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pelaksanaan PPKM level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Tito Minta Masyarakat Papua Lakukan Ini, Seret Nama Jokowi

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 4, 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Adapun, instruksi ini untuk gubernur di Jawa-Bali dalam mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3, 2. dan 1.

BACA JUGA:  FPI Versi Baru Berkibar, Ketua PA 212 Sebut Nama Tito Karnavian

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021.

BACA JUGA:  Tegas, Tito Karnavian Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya