
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit, dan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Tito Minta Masyarakat Papua Lakukan Ini, Seret Nama Jokowi
Untuk pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
BACA JUGA: FPI Versi Baru Berkibar, Ketua PA 212 Sebut Nama Tito Karnavian
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Tegas, Tito Karnavian Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News