KKP Sosialisasi Soal Regulasi Harga Patokan Ikan

KKP Sosialisasi Soal Regulasi Harga Patokan Ikan - GenPI.co
Foto: Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda. (Tangkapan layar konferensi pers Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan, Kamis (14/10)).

Trian menuturkan bahwa kenaikan tarif tersebut bukan kewenangan dari KKP, melainkan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, ada tiga sistem penarikan pajak yang diatur dalam PP 85/2021, yaitu pada praproduksi, produksi, dan pascaproduksi.

“Namun, yang jadi masalah ini ada pada sistem praproduksi karena ada faktor harga patokan ikan dan nilai produktivitas,” tuturnya. (*)

BACA JUGA:  Racikan Madu dan Kayu Manis Punya Khasiat Jos, Berat Badan Turun

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya