Trian menuturkan bahwa kenaikan tarif tersebut bukan kewenangan dari KKP, melainkan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, ada tiga sistem penarikan pajak yang diatur dalam PP 85/2021, yaitu pada praproduksi, produksi, dan pascaproduksi.
“Namun, yang jadi masalah ini ada pada sistem praproduksi karena ada faktor harga patokan ikan dan nilai produktivitas,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: Racikan Madu dan Kayu Manis Punya Khasiat Jos, Berat Badan Turun
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News