Nikah Siri Masuk KK, MUI Ungkap Kelebihan dan Kekurangan

Nikah Siri Masuk KK, MUI Ungkap Kelebihan dan Kekurangan - GenPI.co
Majelis Ulama Indonesia alias MUI ungkap kelebihan dan kekurangan dari nikah siri yang masuk ke KK. (Foto: Antara/Anom Prihantoro)

Seperti diketahui, Kemendagri menyebut bahwa pasangan suami istri bisa ada di satu KK.

Nantinya, mereka akan dicatat sebagai nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.

Adapun, syaratnya ialah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.(*)

BACA JUGA:  MUI Respons Nikah Siri Bisa Masuk KK, Begini Penjelasannya

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya