BW: Pelanggaran TSM Seharusnya Bisa Ditangani MK

BW: Pelanggaran TSM Seharusnya Bisa Ditangani MK - GenPI.co
ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. Foto: Zikri

GenPI.co - Dalam pembacaan putusan atas gugatan Prabowo - Sandi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya dilaporkan ke Bawaslu

Menanggapi pernyataan MK tersebut, ketua tim hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa cara pandang MK terhadap persoalan itu berbeda dengan cara pandangnya.

"Ada problem paradigmatik lainnya, misalnya contohnya gini, kami mendalilkan di dalam TSM ada money politics, tapi Mahkamah nggak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di sela sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK (27/6).

BACA JUGA: Hasil Sidang MK, Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Klaim Menang 52%

BW mengatakan, perkara soal pelanggaran TSM sebenarnya bisa diselesaikan oleh MK, jika MK beroenan melakukan judicial activism.

"Sebenarnya itu bisa dilakukan oleh Mahkamah kalau Mahkamah mau melakukan judicial activism, maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," paparnya.

Selain itu, BW mengungkapkan alasannya pihaknya tidak melaporkan perkara TSM kepada pihak Bawaslu, karena tim hukum Prabowo - Sandi melihat adanya kelemahan di Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan aparat. 

BACA JUGA: Sebelum Bacakan Putusan, ini Pesan Ketua MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya