Pemerintah Harus Mampu Penuhi Hak Umat Beragama

Pemerintah Harus Mampu Penuhi Hak Umat Beragama - GenPI.co
Logo Kementerian Agama (foto: JPNN).

GenPI.co - Akademisi politik TB, Massa Djafar mengatakan bahwa pemerintah harus mampu memenuhi hak warga negara, terutama dalam menganut agama.

Upaya pemenuhan hak warga negara itu dilakukan melalui peran dan fungsi Kementerian Agama.

“Walaupun bukan negara agama, tetapi tidak boleh pemerintah tak memberikan pelayan publik kepada masyarakat beragama,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (6/11).

BACA JUGA:  Bill Gates Beri Peringatan Dini, Pemerintah Harus Waspada

Massa mengatakan bahwa hak menganut agama sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat.

“Semua agama di dalam masyarakat indonesia berhak mendapatkan pelayanan, sesuai dengan konstitusi,” katanya.

BACA JUGA:  Projo Cium Bau Busuk di Pemerintahan Jokowi

Menurut Massa, kehidupan masyarakat beragama di Indonesia berjalan dengan sangat bagus hingga hari ini.

Meskipun demikian, Massa mengatakan bahwa masih ada sedikit konflik yang terjadi di antara umat beragama.

BACA JUGA:  Golkar Minta Pemerintah Tambah Anggaran Peserta Pemilu 2024

“Namun, itu wajar, karena masih bisa teratasi. Lagipula, merawat kerukunan di dalam masyarakat yang begitu beragam ini sangat sulit,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya