
GenPI.co - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara nasional pada 24 Desember 2021.
Langkah tersebut dinilai untuk menekan laju penyebaran virus covid-19.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai para UMKM di tempat wisata dan sektor pariwisata yang bakal terkena imbas.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Akhir Tahun, Ekonom Sebut Pariwisata Merosot
Namun, dirinya mengungkapkan pengumuman dadakan seperti itu sudah biasa diterima warga Indonesia.
Oleh karena itu, adanya penerapan PPKM Level 3 tidak membuat masyarakat heboh.
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sikap Luhut Binsar Jadi Sorotan
"Di sisi lain ada beberapa perubahan perilaku masyarakat yang merayakan libur panjang di rumah," ujar Bhima kepada GenPI.co, Kamis (18/11).
Masyarakat dinilai bakal mengkonsumsi barang-barang lewat platform digital. Misalnya, order makanan secara online akan meningkat tajam.
BACA JUGA: PPKM Luar Jawa - Bali Diperpanjang, IHSG Joss Tembus Posisi 6.600
"Kemudian, pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News