Liputan Khusus

Kuota 90 Persen Sistem Zonasi, Timbulkan 5 Dampak Buruk ini

Kuota 90 Persen Sistem Zonasi, Timbulkan 5 Dampak Buruk ini - GenPI.co
Meski diklaim menjadi solusi pendidikan yang merata dan adil, nyatanya sistem zonasi memiliki sejumlah dampak buruk dan kisruh.

Salah satu hal yang menjadi permasalahan dari aturan zonasi ini adalah tidak semua wilayah terdapat sekolah negeri. Hal ini membuat siswa yang rumahnya jauh dari sekolah terhambat pemenuhan haknya untuk memperoleh pendidikan.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hal ini juga menjadi persoalan yang diadukan oleh masyarakat kepada KPAI. Juga menjadi "curhatan" masyarakat lewat sosial media KPAI. "Pada dasarnya pengaduan tentang kehilangan hak atas pendidikan. Terutama tentang mengakses sekolah negeri," kata anggota komisioner KPAI, Retno Listyarti.

3. Menimbulkan SKTM palsu

Dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 terdapat ketentuan bahwa sekolah memiliki kewajiban untuk menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu. Sekolah paling sedikit berjumlah 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik.

Penerimaan pembebasan biaya pendidikan itu dibuktikan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dalam praktiknya, masyarakat justru memanfaatkan peluang lemahnya kontrol pemberian SKTM. Hal ini menyebabkan banyak SKTM palsu yang beredar. Banyak orang yang sebenarnya mampu namun memperoleh SKTM dan menerima pembebasan biaya pendidikan.

4. Setiap zona memiliki karakter berbeda

Mendikbud mengklaim sistem Zonasi telah berjalan dengan baik secara keseluruhan. "Hambatan yang mengemuka, masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi," kata Mendikbud Muhadjir seperti dikutip dari Antara.

Namun pada kenyataannya setiap wilayah di Indonesia memiliki karakter pendidikan yang berbeda,, baik dari ketersediaan SDM, fasilitas pendidikan dan jarak sekolah yang berbeda. Anggota komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, tidak semua daerah menerapkan sistem yang sama. Seperti di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak menerapkan sistem SKTM namun menerapkan sistem menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya