Pada kurun 2015-2020 Komnas Perempuan mencatat ada 11.975 kasus yang dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 provinsi.
"Sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat," ujarnya.
Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum.
BACA JUGA: Komnas Perempuan: Ada 4.500 Kasus Kekerasan Selama 2021
Pasalnya, latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka.
"Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan, sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," paparnya. (*)
BACA JUGA: Peneliti Institut Sarinah: Banyak Perempuan Jadi Korban Kekerasan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News