Komnas Perempuan Bergerak, Aksinya Lumayan Moncer

Komnas Perempuan Bergerak, Aksinya Lumayan Moncer - GenPI.co
Peserta aksi damai menunjukkan bunga yang hendak dibagikan kepada masyarakat saat menggelar aksi damai menuntut disahkannya RUU PKS di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Senin (8/3/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Komnas Perempuan akhirnya bergerak mendorong sesuatu. Aksinya lumayan moncer. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi fokus aksi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat meneguhkan komitmen negara dalam pelaksanaan tanggung jawab pemulihan korban dan memutus impunitas.

"Mengembangkan ekosistem dukungan bagi korban juga tak lagi dapat ditunda, baik dari keluarga hingga bagi lembaga-lembaga yang menyelenggarakan layanan, mulai dari desa hingga
nasional," ujarnya dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan: Ada 4.500 Kasus Kekerasan Selama 2021

Siti mengatakan bahwa kematian korban kekerasan seksual NWR merupakan duka dan pukulan bagi semua pihak.

"Mulai dari keluarga korban, semua perempuan korban kekerasan, dan banyak dari kita, juga bagi Komnas Perempuan dan lembaga- lembaga pendamping," katanya.

BACA JUGA:  Peneliti Institut Sarinah: Banyak Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Menurut Siti, keterlambatan dalam membantu NWR adalah pelajaran sangat berharga bagi semua pihak. Sayangnya, daya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih sangat rapuh.

"Kondisi layanan sangat terbatas kapasitasnya dalam menghadapi lonjakan pelaporan kekerasan seksual yang semakin tinggi dengan jenis kasus yang semakin kompleks," ungkapnya.

BACA JUGA:  Langkah Tegas Komnas Perempuan Patut Diacungi Jempol, Top Banget!

Kekerasan dalam pacaran (KDP) adalah jenis kasus kekerasan di ruang privat/personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya