
Sehingga, sebelum diselundupkan ke Malaysia, para PMI ilegal itu dipindahkan dari satu kapal ke kapal lainnya untuk mengelabui petugas patroli kedua negara.
“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” katanya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News