
“Semua prosedur sama, tetapi yang membedakan hanya tempatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alexander menuturkan para diplomat dan pejabat pemerintah Eselon I boleh melakukan karantina mandiri berhubungan dengan tanggung jawab struktural dan fungsional.
“Mereka pergi ke luar negeri bukan karena kemauan sendiri, tetapi karena tuntutan dinas. Pemerintah pun memfasilitasi mereka untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara,” tuturnya.(*)
BACA JUGA: Rekap Pandemi Indonesia 2021: 2 Kali Gelombang & Ada Varian Baru
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News