
Aris menjelaskan, kenaikan harga LPG non subsidi saat ini telah dihitung sesuai kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kenaikan itu kemudian resmi berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu.
Dia merinci, berdasarkan surat edaran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Kepri, kenaikan gas LPG non subsidi untuk Bright Gas ukuran 5,5 kg adalah Rp11.500.
Lalu untuk Bright Gas ukuran 12 kg naik Rp21.400 untuk wilayah Tanjung Uban, Bintan. Kenaikan harga arga itu pun sama untuk wilayah Batam dan semuanya sudah termasuk PPN.
BACA JUGA: Politisi PKS: Ada Mafia Migas yang Lebih Seneng Impor LPG
“Kenaikan harga ini hanya dirasakan oleh sedikit masayrakat. Karena proposi konsumsi nasional untuk LPG non subsidi hanya sebesar 7,5 persen. Sementara pemakai gas subsidi mencapai 92,5 persen,” kata Aris. (ant/*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News