“Belum lagi soal aturan pembuktian atau budaya menyangkal dan menyalahkan korban,” katanya.
Lebih lanjut, Andy memaparkan upaya perlindungan korban masih sangat terbatas.
Data Komnas Perempuan menunjukkan ada 128 kebijakan daerah yang mengatur soal kebijakan terpadu untuk perempuan korban kekerasan.
BACA JUGA: Desmond Mahesa Marah, Usir Ketua Komnas Perempuan dari Rapat
Namun, kurang dari 7 persen peraturan daerah tersebut yang menggratiskan visum bagi para korban.
“Kita tahu bahwa ketiadaan visum dapat menghalangi proses hukum yang dilewati korban,” ungkapnya.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Ungkap Fakta Soal Kekerasan Seksual, Miris!
Hal tersebut juga terjadi pada Rumah Aman dan upaya lain untuk membantu perempuan bertahan dari kerentanan mereka sebagai korban kekerasan seksual.
“Semua ini menjadi deret panjang yang menghalangi korban untuk bisa memperoleh keadilan dan pemulihan,” tuturnya.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Sebut Isu Kekerasan Seksual Makin Kompleks
Andy mengaku khawatir para korban tak mampu ditangani dan dilindungi dengan baik, terutama oleh negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News