Akademisi Nilai Perpres Penambahan Kursi Wakil Menteri Diperlukan

Akademisi Nilai Perpres Penambahan Kursi Wakil Menteri Diperlukan - GenPI.co
Jajaran menteri kabinet Jokowi. (Foto: Kominfo)

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri dan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri Dalam Negeri.

Menurut Kacung, perpres itu harus ada untuk melegitimasi hak prerogatif presiden dalam memilih wakil menteri.

"Walaupun itu hak prerogatif presiden, beliau tak boleh sembarang memilih orang untuk mengisi jabatan wakil menteri," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (13/1).

BACA JUGA:  Analisis Akademisi Bongkar Menteri Bahlil Lahadalia, Isinya Keras

Kacung mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil sudah harus dilandasi oleh peraturan agar memenuhi unsur legal formal.

Selain itu, peraturan tersebut juga berkaitan dengan struktur organisasi dalam suatu kementerian.

BACA JUGA:  Menteri Bahlil Lahadalia Takut Kena Reshuffle

"Di dalam peraturan tersebut diatur jika ada wakil menteri, fungsi eselon I bagaimana. Begitu juga jika wakil menteri tidak ada, tentu fungsi struktur di bawahnya berbeda," katanya.

Jika peraturan tersebut tak ada, tetapi tiba-tiba presiden menunjuk wakil menteri, keputusan tersebut akan dipertanyakan.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tak Profesional

"Soal penggajian para pegawai di kementerian itu bagaimana jika peraturannya saja belum ada?" tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya