Dapat Stigma, Korban Herry Wirawan Harus Dapatkan ini

Dapat Stigma, Korban Herry Wirawan Harus Dapatkan ini - GenPI.co
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar ( Foto: Tangkapan layar Media Talk “Penanganan Kasus HW”, Jumat (14/1)).

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjamin hak 13 santriwati korban Herry Wirawan (HW) yang terancam mengalami stigma.

Oleh karena itu, proses hukum harus jalan beriringan dengan perlindungan korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan kasus HW memberi pelajaran tentang persoalan seperti apa yang paling dikhawatirkan untuk bisa menimpa anak.

BACA JUGA:  100 Tahun Berlalu, Pemikiran Soedjatmoko Masih Relevan

Setidaknya, ada tiga catatan Kemen PPA terkait kasus kekerasan seksual yang dapat menimpa anak-anak.

“Pertama, kasus kekerasan seksual ini sebenarnya banyak, tapi berapa anak atau keluarga korban yang berani melaporkan?” ujarnya dalam Media Talk “Penanganan Kasus HW”, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Rahmad Handoyo: Kebocoran Data Pasien Covid-19 jadi Masalah Dunia

Kedua, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak jumlahnya banyak. Namun, lembaga yang bisa memberikan layanan masih terbatas.

Ketiga, wilayah di Indonesia sangat luas. Nahar berharap tantangan terkait luasnya wilayah Indonesia bisa diatasi.

BACA JUGA:  Gempa Jakarta Bikin Panik, Karyawan Graha Pena Sampai Begini

“Terutama, saat ada kasus-kasus yang terjadi jauh dari pusat kota,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya