Dapat Stigma, Korban Herry Wirawan Harus Dapatkan ini

Dapat Stigma, Korban Herry Wirawan Harus Dapatkan ini - GenPI.co
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar ( Foto: Tangkapan layar Media Talk “Penanganan Kasus HW”, Jumat (14/1)).

Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal 13 anak korban dan 7 anak saksi dalam kasus HW.

“Keduapuluh anak korban dan saksi itu tersebar di delapan wilayah di Tanah Air. Kami upayakan seluruh anak yang terdampak terpenuhi haknya, terutama untuk meneruskan pendidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu putusan hakim apakah akan mengabulkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) atau tidak.

BACA JUGA:  100 Tahun Berlalu, Pemikiran Soedjatmoko Masih Relevan

Pasalnya, putusan hakim bisa berubah dari tuntutan JPU tergantung dengan bukti yang terkumpul.

“Putusan hakim ini nantinya juga berkaitan dengan seberapa pantas pelaku kekerasan seksual harus dihukum,” katanya.

BACA JUGA:  Rahmad Handoyo: Kebocoran Data Pasien Covid-19 jadi Masalah Dunia

Nahar pun menegaskan bahwa putusan hakim tak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus melindungi korban.

“Jadi, korban tidak hanya perlindungan secara lembaga konseling, tetapi juga mendapat perlindungan hukum lewat putusan hakim,” tuturnya.(*)

BACA JUGA:  Gempa Jakarta Bikin Panik, Karyawan Graha Pena Sampai Begini

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya