
GenPI.co - Bright PLN Batam pastikan pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kV di Batu Besar – Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) aman.
Pembangunan jaringan itu sendiri terkendala sejak 2014 lantaran banyak masyarakat menolak dengan alasan kesehata, radiasi, hingga berpengaruh pada harga properti perumahan mereka.
Dosen Teknik Elektro Politeknik Negeri Batam, Didi Istardi, mengatakan, kekhawatiran masyarakat harusnya tidak ada lantaran tiap pekerjaan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan saat ini sudah dipayungi dengan dasar hukum yang memadai.
BACA JUGA: Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Beri Dampak Positif untuk PLN
Di Indonesia, hal itu dipayungi Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009.
“Di dalamya dijelaskan bahwa setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Yaitu andal, aman, dan ramah lingkungan,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Kamis (20/1).
BACA JUGA: Beli Token Listrik Lebih Praktis Lewat PLN Mobile
Menurutnya, PLN Batam harus melakukan upaya pengamanan SUTT 150 kV untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan bagi sekitar instalasi tenaga listrik itu.
Dengan izin yang sudah didapat PLN Batam, maka instalasi SUTT 150 kV pun dipastikan aman. Baik saat pengoperasian dan bagi manusia serta lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA: Sempat Ditolak Warga, PLN Batam Lanjutkan Pembangunan Objek Vital
“Soal radiasi yang dikhawatirkan warga sekitar, SUTT 150 KV punya jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter. Sehingga jika ada ada rumah satu lantai setinggi 5 meter di bawah SUTT 150 kV maka berdasarkan peraturan ini masih termasuk dalam batas aman,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News