1.138 Aduan Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Selama 2021

1.138 Aduan Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Selama 2021 - GenPI.co
Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeks 2022 di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (24/1). Foto: Pulina/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ada 1.138 aduan terkait anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis selama 2021.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa jumlah tersebut mendominasi angka aduan kasus pada klaster perlindungan khusus anak selama 2021.

Tertinggi kedua adalah aduan terkait anak korban kejahatan seksual sebanyak 859 kasus.

BACA JUGA:  Emas Tetap Seksi saat Pandemi, Harganya Nggak Bikin Rugi

Lalu, aduan terkait anak korban pornografi dan cybercrime 345 kasus serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran 175 kasus.

"Kemudian, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 174 kasus serta anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku 126 kasus," ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeksi 2022, Senin (24/1).

BACA JUGA:  Kekerasan Seksual Menggila, NasDem Buka Posko di 34 Provinsi

Menurut Susanto, dari 1.138 aduan terkait kekerasan fisik dan/atau psikis, ada 574 kasus anak korban penganiayaan.

"Disusul anak korban kekerasan psikis 515 kasus, korban pembunuhan 35 kasus, dan korban tawuran 14 kasus," ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Kekerasan Seksual Pelanggaran HAM, Tidak Manusiawi

Susanto mengatakan bahwa para pelaku kekerasan fisik dan/atau psikis umumnya adalah orang yang dikenal korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya