
Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023 Pemerintah Kabupaten akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.
"Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik," tutupnya.(Antara)
BACA JUGA: Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News