Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh

Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh - GenPI.co
Waduh, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang saat ini tengah dihadapkan dengan kabar buruk. (foto: Antara)

Sedangkan untuk kelompok tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya, direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsorching.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," ungkapnya.

Diketahui, larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96.

BACA JUGA:  Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

BACA JUGA:  Info Penting soal Kabar Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022.

Disebutkan, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938. Dan yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan. Kemudian untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu pun cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Serukan Perlawanan, Pentolan Honorer K2: Sangat Menyakitkan

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya