Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh

Kabar Buruk untuk Ribuan Tenaga Honorer di Tangerang, Waduh - GenPI.co
Waduh, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang saat ini tengah dihadapkan dengan kabar buruk. (foto: Antara)

GenPI.co - Waduh, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang saat ini tengah dihadapkan dengan kabar buruk.

Kabar buruk itu berupa ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang terancam dirumahkan, menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hendar Hermawan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi hal tersebut.

BACA JUGA:  Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS? Cek di Sini

Dirinya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti," katanya, Selasa (1/2) kemarin.

BACA JUGA:  Info Penting soal Kabar Honorer di Atas 35 Tahun Jadi PNS

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK seluruh pemerintahan daerah maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu.

Oleh karenanya, untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, menurut Hendar, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 masih bisa dipekerjakan.

BACA JUGA:  Serukan Perlawanan, Pentolan Honorer K2: Sangat Menyakitkan

"Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya