
GenPI.co - Menkum HAM Yasonna Laoly jelaskan alur negosiasi perjanjian ekstradisi. Semua tabir dibuka apa adanya.
Yasonna menjelaskan, alur negosiasi dan ratifikasi perjanjian ekstradisi berbeda dengan perjanjian flight information region (FIR) dan defence cooperation agreement (DCA).
“Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan sama,” kata Yasonna di DPR RI, Rabu (2/2).
Dia mengatakan, meski ketiga perjanjian itu ditandatangani bersamaan.
BACA JUGA: Langkah Demokrat Datangi Kemenkum HAM Tak Main-Main, Ini Buktinya
“Hal itu mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana,” imbuhnya.
Dia juga menekankan pentingnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
BACA JUGA: Demokrat Beber Alasan Menkum HAM Tolak KLB Deli Serdang
“Perlu dipahami bahwa selama ini, upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura, kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral,” kata Yasonna.
Terkait perjabjian tersebut Yasonna menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura segera diselesaikan.
BACA JUGA: Menkum HAM Didesak Mundur, Arsul Sani Buka Suara
Perjanjian tersebut ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam serta disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News