Satpol PP: Izin Usaha Penjual Miras di Tambelan Bisa Dicabut

Satpol PP: Izin Usaha Penjual Miras di Tambelan Bisa Dicabut - GenPI.co
Anggota Satpol PP Bintan memusnahkan mikol oplosan dan bir yang diamankan dari tempat hiburan di Tambelan, Rabu (2/2). Foto: ANTARA.

Mengenai penggrebekan tempat hiburan dan didapati miras oplosan beberapa hari lalu, Sumadi menegaskan bakal lebih meningkatkan pengawasan keluar dan masuk barang, aktivitas penjualan minumal beralkohol, dan pengoplosan di Kecamatan Tambelasn. (ant/*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya