Walhi Sindir Telak Anies Baswedan Cs, Mending Jangan Baca

Walhi Sindir Telak Anies Baswedan Cs, Mending Jangan Baca - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menyindir pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lemah dalam mengimplementasikan kebijakan penanganan sampah di masyarakat.

Menurutnya, padahal Pemprov DKI sudah memiliki regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Walhi Minta Polisi Usut Tambang Emas Ilegal 5.000 Hektar

Untuk jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah, sehingga yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.

"Dengan sistem pemilahan yang baik, lebih dari separuh komposisi sampah Jakarta yang merupakan sampah bisa didaur ulang dan dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif," ujar Tubagus Ahmadi pada Senin (21/2/2022).

BACA JUGA:  Walhi Beberkan Penyebab Banjir di Kalsel, Jokowi Tersudut

Selain itu, Pergub tersebut menyebutkan salah satu pengelolaan sampah di masyarakat, yakni dengan adanya bank sampah.

Artinya pelaku bisnis daur ulang sampah juga akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal.

BACA JUGA:  Kabut Asap di Palangka Raya Kian Bahaya, WALHI Desak Pemerintah

Sekaligus, ada pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Walhi Sentil Pemprov DKI soal Pengelolaan Sampah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya