
Petugas menangkap BO dan menyita barang bukti berupa satu bendel dokumen faktur penjualan dan surat gadai.
Semua dokumen itu atas nama pelaku. Iptu Hariyanto menjelaskan BO dijerat pasal 374 KUHP.
“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolsek Pakusari guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hariyanto. (*)
BACA JUGA: PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News