Minuman Berpemanis Kemasan Dikenai Cukai, ini Respons Kemenkes

Minuman Berpemanis Kemasan Dikenai Cukai, ini Respons Kemenkes - GenPI.co
Minuman Berpemanis Kemasan Dikenai Cukai, ini Respons Kemenkes. (Foto: Tangkapan layar/webinar)

GenPI.co - Wacana Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dikenakan cukai dimulai sebanyak 20 persen menimbulkan berbagai pandangan. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun merespons tegas terkait wacana tersebut. 

Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ackhmad Afflazir mengaku pihaknya telah mengkoordinasi rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). 

BACA JUGA:  Peneliti CISDI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah kesulitan dalam hal kesehatan, terutama ketika pandemi covid-19

"Sekarang pemerintah sudah satu visi misi, ini (cukai MBDK,red) harus digolkan. Ketika pandemi dan penyakit katastropik memberatkan hasil akhir covid-19, sehingga pengeluaran negara makin besar," ujar Ackhmad dalam diskusi daring 'Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Cukai MBDK', Kamis (31/3). 

BACA JUGA:  Besok Puasa, Ayo Minum Susu Sehat Rendah Kolesterol saat Sahur

Ackhmad menjelaskan wacana itu menjadikan cukai MBDK sebagai alat penurun Penyakit Tidak Menular (PTM) dan sumber baru dari program pencegahan penyakit kronis. 

Menurutnya, Kemenkes sudah melakukan langkah advokasi yang melibatkan kementerian dan lembaga lain sejak 2021 dengan penyerahan policy paper kepada Komisi XI DPR RI. 

BACA JUGA:  Bahaya, 3 Minuman Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Perut Kosong

"Tim yang saat ini memang sudah seiring sejalan bekerja sama dengan Kemenkeu. Itu bedanya dengan sebelumnya," jelasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya