PPATK Bongkar Modus Affiliator Investasi Bodong, Harap Simak

PPATK Bongkar Modus Affiliator Investasi Bodong, Harap Simak - GenPI.co
Tersangka Indra Kenz, salah satu affiliator aplikasi trading Binomo. FOTO: Antara

GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus yang digunakan para affiliator investasi bodong atau ilegal.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada affiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger.

BACA JUGA:  Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, Sekarang Miskin Banget

Transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship.

Ada pun modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

BACA JUGA:  Polisi Bakal Bongkar Dalang Quotex Tersangka Doni Salmanan

Selain itu, PPATK menduga seolah-olah investor turut serta serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

BACA JUGA:  Skenario Pilkada DKI, Gibran Rakabuming Jadi Rebutan Parpol

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal," ujar Ivan dalam keterangan persnya, Kamis (7/4/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya