Sah! Plastik Dilarang di Semarang

Sah! Plastik Dilarang di Semarang - GenPI.co
Ilustrasi larangan penggunaan plastik. (Foto: Tribunnews)

GenPI.co - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberlakukan larangan penggunaan plastik di wilayahnya. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik, yang dikeluarkan pada bulan Juni 2019 lalu.

Dalam Perwal tersebut dituliskan bahwa bentuk plastik yang dilarang digunakan dalam aktivitas perdagangan yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam. Sementara pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran dan penjual makanan. 

Baca juga:

Di Lombok Timur, Besek Masih Kalah Pamor dengan Plastik Kresek

SMPN 5 Tanjungpinang Sekolah Pertama Tak Gunakan Sedotan Plastik

Perwal Semarang Nomor 27 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pelaku usaha yang masih menggunakan plastik akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha. 

Wali kota Semarang menjamin bahwa peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang, namun untuk memperbaiki lingkungan dengan mengurangi sampah plastik.

Sosialisasi larangan penggunaan plastik juga sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Semarang, termasuk saat Idul Adha baru-baru ini. Pembagian daging kurban di Masjid Balai Kota Semarang dilakukan tidak menggunakan plastik melainkan besek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya